Selasa, 04 Desember 2012

CONTOH KASUS PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA BURUH ATAU DEMO BURUH

Contoh kasus perselisihan buruh, demo buruh sering terjadi di indonesia ini karena ketidak adilan yang di rasakan oleh buruh. terutama tentang upah, phk . ini yang sering menjadi alasan sebuah demo terjadi. dibawah ini adalah contoh kasus yang terjadi:
Ribuan buruh yang menuntut UMK layak, kembali beraksi. Jalur Bypass Mojokerto diblokir. Arus lalu lintas dari beberapa arah pun kacau. Pantauan detiksurabaya.com, Senin (29/10/2012), sekitar pukul 11.30 WIB, para buruh gabungan dari beberapa federasi, tumplek blek di Simpang Lima Bypass Kenanten. Untuk mengantisipasi kemacetan, polisi mengalihkan kendaraan dari arah Surabaya ke jalur Mlirip dan dari arah Jombang masuk ke Bypass Jampirogo. "Kita alihkan agar tak macet," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Iwan Kurniawan di lokasi. Sementara itu, ribuan buruh yang dari Ngoro Industri masih memblokir jalan. Mereka membawa motor, truk dan bus. "Buruh bersatu tak bisa dikalahkan," teriak salah satu komando aksi ini. Mereka menuntut agar upah minimun kota/kabupaten (UMR) di Mojokerto dinaikkan menjadi Rp 1,500,000 sampai Rp 2,000,000. Sebab, pengupahan Mojokerto harus pada ring 1. Yakni sama dengan Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Sebab, UMK buruh Mojokerto tahun 2013 yang diusulkan Bupati Mojokerto sebesar 1.408.359 . "Mojokerto adalah wilayah penyangga Surabaya. Upah juga harus sama dengan daerah sekitarnya," kata Hadi, salah anggota federasi buruh yang ikut dalam dewan pengupahan.
analisis analisis dari sudut padang buruh : buruh memiliki hak yang sama dan tenaga kerja, buruh maupun karyawan sudah dilindungi oleh hukum tentang pasal ketenaga kerjaan yang wajib dilaksanakan oleh perusahan. buruh pun ingin sejaterah dan upah sesuai dengan kerja keras yang mereka lakukan.

anlsisi dari sudut pandang pemerintah : pemerintah sebagai alat negara, sewajibnya menjadi mediator yang tepat untuk permasalahan buruh dan perusahaan agar tidak terjadi ketidak adilan.

analisis dari sudut padang perusahaan: memang perusahaan wajib memberikan upah yang layak dan sesuai dengfan umr yang ditetapkan di tempat perusahaan itu berdiri. tapi kadang perusahaan sulit untuk memberikan upah yang layak karena perusahaan jug harus mendapakat untung dari laba
: sumber : surabaya.detik.com/read/2012/10/29/120539/2074923/475/demo-tuntut-upah-layak-bypass-mojokerto-kembali-dikuasai-buruh