Rabu, 14 November 2012

Corporate Social Responsibility (CSR)

  1. Pengertian CSR
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan,  shareholder (pemegang saham), komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Sedangkan Teguh Sripambudi (Puspensos, 2005:18) mengemukakan pengertian CSR dalam versi Word Bank, dimana CSR adalah komitmen dunia usaha untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan bekerjasama dengan tenaga kerja dan organisasi representasinya, dengan masyarakat lokal dan dengan masyarakat dalam lingkup yang lebih luas, untuk memperbaiki kualitas hidup dengan cara yang menguntungkan kedua belah pihak baik untuk dunia usaha maupun untuk pembangunan.
CSR adalah suatu kegiatan yang sukarela sehingga perusahaan dapat atau tidak melakukannya. Tetapi pada perkembangan era globalosasi saat ini CSR menjadi tuntutan pilihan yang tidak bisa dihindarkan lagi karena suka tidak suka kegiatan CSR harus dikerjakan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap shareholder (pemegang saham). Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Tentu ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga perusahaan.

B. Manfaat kegiatan CSR bagi masyarakat adalah :
a.         Membantu pemerintah dalam memberantas kemiskinan
b.         Membuka ruang kerja bagi masyarakat
c.         Membantu menangani dan menyelesaikan masalah lingkungan
d.         Memberi kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
e.         Memberikan kesempatan untuk mengembangkan diri
f.          Menanamkan tingkat kesadaran dengan membuka usaha dengan menjalankan sistem daur ulang

C. Keuntungan dari Kegiatan CSR dalam perusahaan adalah
a.         Meningkatkan Citra Perusahaan
b.         Memperkuat “Brand” Perusahaan
c.         Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
d.         Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
e.         Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
f.          Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
g.         Meningkatkan Harga Saham
Tujuan utama perusahaan adalah memperoleh keuntungan dari bisnisnya. Dengan melakukan CSR tujuan ini dapat terpenuhi. Karena perusahaan akan memperoleh banyak keuntungan jika keberadaan suatu perusahaan tersebut dapat tetap ada dalam jangka waktu yang panjang.

Contoh Perusahaan yang menerapkan CSR dan Tantangan yang dihadapi serta Strategi yang digunakan.
Contoh Perusahaan yang menerapkan CSR dan Tantangan yang dihadapi serta Strategi yang digunakan.

Oleh:
Oldy Arnoldy(C2B008061)
Magister Manajemen Universitas Jambi
Angkatan 10 – Kelas Malam

Riset dan penelitian menunjukkan, bahwa praktik CSR yang dilakukan perusahaan, kini tidak hanya sekedar mencegah risiko reputasi saja, melainkan berpeluang dalam membangun pertumbuhan (growth). Sebuah studi yang dilakukan IBM baru-baru ini kepada 250 orang pemimpin bisnis di seluruh dunia juga menegaskan adanya tren ini. Berikut ini adalah beberapa temuan penting dari studi tersebut:

◦ 68 persen dari bisnis yang disurvei sudah berfokus pada aktivitas CSR, dan 54 persen diantaranya percaya bahwa CSR akan memberikan keunggulan bagi mereka.

◦ Meskipun konsumen yang mendorong adanya CSR, namun nyatanya 76 persen dari responden mengaku bahwa mereka tidak memahami apa yang menjadi perhatian CSR konsumen. Bahkan hanya 17 persen yang benar-benar bertanya.

◦ 3/4 responden mengaku bahwa jumlah informasi tentang mereka yang dikumpulkan oleh kelompok advokasi meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Menurut George Pohle dan Jeff Hittner dari IBM, terdapat tiga dinamika yang harus dipahami oleh perusahaan dalam keterlibatannya dengan CSR:


Information – From Visibility to Transparency

Supaya terjalin hubungan yang lebih baik dengan konsumen maupun stakeholder, maka perusahaan harus mengadopsi teknologi maupun praktek bisnis yang memungkinkan para stakeholder untuk memperoleh informasi kapanpun dan dimanapun mereka berada, Misalnya, perusahaan perusahaan infrastruktur memungkinkan pelanggan untuk berpindah sumber energi berdasarkan ketersediaan sumber yang paling ramah lingkungan secara real time. Atau telepon seluler yang dapat men-scan bar code produk supaya memunculkan informasi yang diinginkan pengguna, mulai dari bahan-bahan hingga energi yang digunakan untuk membuatnya.

Jika sebelumnya transparansi dan akuntabilitas memang jarang diimplementasikan di masa lalu, namun kini menjadi sebuah tantangan bagi perusahaan yang terlibat dengan banyak pihak. Ini bukan hanya masalah menyediakan informasi lebih banyak, melainkan informasi yang bernar. Perusahaan yang memberikan informasi relevan akan memenangkan kepercayaan dari konsumen, sehingga tercipta platform pertumbuhan yang kuat.

Impact on Business – From Cost t Growth

Perusahaan memandang CSR sebagai biaya izin untuk berbisnis di pasaran. Karena jika mereka gagal memenuhi regulasi lokal maupun global, maka reputasi merek ataupun perusahaan jadi taruhannya. Namun, kini perusahaan mulai memandang CSR sebagai sarana dalam menemukan ide produk baru, diferensiasi, menekan biaya, mempercepat entry pasar, dan menempatkan mereka dalam posisi yang lebih baik dalam talent wars.

CEMEX misalnya, menyediakan diskon bagi pelanggan dengan pendapatan rendah dan membolehkan mereka untuk membayar material secara mingguan. Ini memungkinkan pelanggan untuk mengakses material berkualitas tinggi dengan harga sekitar 2/3nya saja. Nyatanya, in
i justru memperluas pasar dan mendorong penjualan CEMEX. Segmen ini tumbuh 250% per tahunnya.
Perusahaan juga memandang bahwa inisiatif CSR dapat mengurangi struktur biaya secara keseluruhan ataupun meningkatkan produktivitas. Canadian pulp and paper, misalnya, berhasil mengurangi emisinya sebanyak 70% dan energi sebanyak 21% sejak 1990. Pada 2005 dan 2006, perusahaan berhasil menghemat sebanyak $4.4 juta untuk pengurangan konsumsi bahan bakar sebesar 2%.

Relationships - From Containment To Engagement

Salah satu cara untuk memenuhi ekspektasi stakeholder adalah dengan menjalin hubungan secara kontinu. Misalnya, sebuah bisnis global yang berusaha untuk memonitor kondisi kerja dan standar lingkungan melalui supply chain di Asia Tenggara. Kemudian pada saat yang sama, NGO juga berfokus pada meningkatkan HAM dan memastikan bahwa bisnis mematuhi standar lingkungan masyarakat.

Meskipun perusahaan dan NGO kadang menjadi oposisi, namun sesungguhnya melalui kolaborasi mereka sama-sama bisa mencapai tujuannya. Bisnis dapat memanfaatkan sumber daya yang dimiliki NGO untuk memonitor, mengedukasi, serta meningkatkan operasi dari supplier. Sehingga perusahaan dapat menekan biaya yang seharusnya terjadi. Sementara itu, NGO juga mengambil manfaat karena mereka memperoleh akses serta memperoleh hasil lebih mudah.

Misalnya, Marks & Spencer, setelah serangkaian skandal makanan di Inggris yang membuat konsumen skeptis, mereka meluncurkan kampanye “Behind The Label” yang memberikan edukasi kepada 16 juta pelanggan mengenai semua yang dilakukan perusahaan berkaitan dengan isu lingkungan dan sosial. M&S juga bekerjasama dengan NGO Oxfam untuk mengembangkan program dimana pelanggan bisa mendonasikan pakaiannya ke toko amal Oxfam serta memperoleh diskon untuk membeli pakaian baru di M&S. Mereka juga bekerjasama dengan para supplier untuk meningkatkan transparansi, dimana daging yang digunakan bisa dilacak langsung kepada sapi mana yang digunakan. Begitu pula dengan pakaian. Hasilnya, M&S berhasil memperbarui mereknya lagi, dengan pendapatan menguat 10% dan laba naik 22% pada 2006 hingga 2007


Sumber
Rinella Putri, 2008. Strategi CSR Juga Mendorong Growth.
http://vibiznews.com/journal.php?id=104&page=str_mgt
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/09/12/implementasi-csr-untuk-pemberdayaan-masyarakat/
http://www.pln.co.id/?p=129

Selasa, 06 November 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN


PERLINDUNGAN KONSUMEN
KASUS
Sering kali tidak puas dengan apa yang telah kita beli, kemudia kita komplain namum solusi nya juga sering tidak memuaskan. Sebagai konsumen kita sering tidak di hargai oleh produsen atau penjual , padahal ada selogan yang menyatakan bahwa pe,beli adalah raja.
Perlindungan Konsumen sangatlah penting di Indonesia ini, karena sudah banyak kasus – kasus mengenai pelanggaran perlindungan konsumen. Masih banyak konsumen yang tidak mengerti akan hak-hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Demikian pula halnya dengan para pelaku usaha.
KONSEP
Perlindungan konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen atau pelaku usaha tersebut.Undang undang tentang perlindungan konsumen ini memanag telah di terbitkan namun dalam proses pelaksanaan atau aplikasi dari undang undang itu sendiri belum maksimal atau dengan kata lain peraturan yang ada dalam undang undang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen yang tentunya berkaitan dengan tanggung jawab produsen (pelaku usaha) dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. contohnya adalah, Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
Peristiwa peristiwa seperti itu tentunya sangat merugikan konsumen, maka seharusnya pelaku usaha bertanggung jawab dengan kejadian tersebut sebagai implementasi dari undang undang nomor 8 tahun 1999. Untuk memperjelas masalah akan tanggung jawab pelaku usaha maka makalah ini akan membahas mengenai masalah tanggung jawab pelaku usaha tersebut

Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Contoh Kasus
“Klausula Baku Perlindungan Konsumen Parkir”
Bayangkan bila suatu saat anda memarkir kendaraan anda di lokasi parkir yang resmi dan berkarcis, kemudian saat anda hendak meninggalkan lokasi, ternyata kendaraan anda lenyap tak berbekas. Padahal karcis, kunci dan STNK masih di tangan anda. Tindakan apakah pengelola yang akan anda lakukan? Melapor ke pengelola parkir tentunya. Kemudian pihak pengelola parkir akan menampung laporan anda dan membuatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).
Sayangnya, bila anda tidak ngotot memperjuangkan hak anda, besar kemungkinan laporan anda akan berakhir dengan pernyataan pelepasan tanggung jawab oleh pihak parkir. Dasar yang mereka pakai biasanya adalah klausula yang tercantum dalam (hampir semua) karcis parkir resmi. Klausula itu umumnya berbunyi ”pengelola parkir tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan atau kehilangan kendaraan berikut isinya”.
Ironisnya, klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Pasal 36 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1999 menyatakan: “Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir“.Lantas, apa yang harus dilakukan?bagaimana kaitan hal tersebut dengan dengan undang undang perlindunhan konsumen?

Analisis kasus

Hubungan antara pemilik kendaraan yang diparkir dengan pihak pengelola parkir sesungguhnya adalah hubungan antara konsumen dengan produsen (jasa). Konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pasal 1 butir 2 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup dan tidak untuk diperdagangkan.
Sebagaimana umum terjadi, hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha seringkali bersifat subordinat. Kedudukan produsen/pelaku usaha yang lebih kuat salah satunya dilakukan dengan menetapkan syarat-syarat sepihak yang harus disetujui dan diikuti oleh konsumen.
Syarat sepihak ini dikenal pula dengan istilah ”klausula baku”. Bisnis perparkiran sendiri sebenarnya adalah bisnis yang menjanjikan keuntungan besar bagi pengelolanya. Karena itu jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir harus lebih diseimbangkan.
Pengertian klausula baku terdapat dalam pasal 1 butir 10 UUPK yang menyatakan bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Sesungguhnya pencantuman klausula baku ini telah dilarang oleh UUPK. Mengenai larangan pencantuman klausula baku, Pasal 18 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, di antaranya apabila klausula tersebut menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha dan menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berwujud sebagai aturan baru, tambahan, lanjutan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam penjelasan UUPK dinyatakan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak, di satu sisi, memang seolah-olah mengesahkan keberadaan klausula baku tersebut.
Selama para pihak yang terlibat setuju-setuju saja maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Namun di sisi lain asas kebebasan berkontrak tidaklah adil bila diterapkan pada dua pihak yang memiliki posisi tawar yang tidak seimbang.
Dalam kasus ini kedudukan konsumen memang lebih rendah jika d bandingkan pelaku usaha yang seharusnya adalah tidak demikian. Dalam pasal 9 ayat 1 UUPK jelas di sebutkan bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Jadi dalam kasus ini undang undang yang ada tidak sejalan dengan kenyataan yang terjadi.

Kesimpulan
1.      UU No.8 tahun 1999 Pasal 19, tanggung jawab pelaku usaha:
a.       Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b.      Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d.      Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
e.       Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
2.      Berdasarkan pembahasan diatas maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan. Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.

Sumber
·         Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Jumat, 12 Oktober 2012

sekilas info tentang Telkomsel


nama      :   Yunita Dianti
Kelas     :    4ea06
npm       :    14209364
Dalam memenuhi tugas softskill kali ini saya akan menulis tentang spesipikasi suatu produk yaitu produk Telkomsel dan yang lebih khusus nya adalah Simpati. Seperti yang kita ketahui produk Simpati banyak digunakan oleh masyarakat indonesia. Selain itu jangkauan sinyal simpati sudah tidak diragukan lagi, hingga mencapai pelosok pelosok desa, maka tidak heran banyak masyarakat indonesia menggunakannya karna sudah menjadi provider terbesar diindonesia. Dan mendapat julukan “paling indonesia”.
 Telkomsel adalah operator telekomunikasi seluler GSM pertama di Indonesia dengan layanan pascabayar kartuHALO yang diluncurkan pada tanggal 26 Mei 1995. Saat itu, saham Telkomsel dimiliki oleh Telkom Indonesia sebesar 65% dan sisanya oleh Indosat. Pada tanggal 1 November 1997, Telkomsel menjadi operator seluler pertama di Asia yang menawarkan layanan GSM prabayar.
Telkomsel mengklaim sebagai operator telekomunikasi seluler terbesar di Indonesia dengan 81,644 juta pelanggan per 31 Desember 2007 dan pangsa pasar sebesar 51% per 1 Januari 2007. Jaringan Telkomsel telah mencakup 288 jaringan roaming internasional di 155 negara pada akhir tahun 2007.
Telkomsel telah menjadi operator seluler ketujuh di dunia yang mempunyai lebih dari 100 juta pelanggan dalam satu negara per Mei 2011.
Telkomsel memiliki tiga produk GSM, yaitu SimPATI (prabayar), Kartu AS (prabayar), dan kartuHALO (pascabayar). Selain itu, Telkomsel juga memiliki layanan internet nirkabel lewat jaringan telepon seluler, yaitu Telkomsel Flash.
Telkomsel bekerja pada jaringan 900/1.800 MHz.
Produk dan Layanan Telkomsel
Produk Telkomsel
Saat ini, Telkomsel mempunyai 5 Produk, diantaranya :
  • KartuHALO
  • Kartu simPATI
  • Kartu As
  • Kartu Facebook
  • Kartu Prima
Telkomsel Poin
Program TELKOMSELpoin adalah merupakan program loyalitas pelanggan, yang ditujukkan untuk seluruh pelanggan TELKOMSEL. Program ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada para pelanggan TELKOMSEL yang telah setia menggunakan produk dan layanan dari TELKOMSEL.
Bukan cuma hadiah pilihan yang bisa Anda menangkan, poin Anda juga bisa ditukar dengan hadiah langsung berupa gratis pulsa, gratis SMS dan merchandise menarik, atau diskon di ratusan merchant TELKOMSEL dan dapat diikutsertakan pada program lelang TELKOMSEL POIN. Untuk pengecekan pemenang via SMS dengan ketik WIN kirim ke 777. SMS ke 777 dikenakan tarif normal.
HSPA+
Mulai September 2009, Telkomsel menambah layanan HSPA+ (High-Speed Packet Access) dengan kecepatan akses hingga 21 Mbps yang rencananya akan diterapkan di 24 kota di Indonesia hingga akhir tahun 2010. Sayangnya, realisasinya belum berjalan maksimal sehingga sebagian besar penggunanya hanya mendapatkan akses kurang dari 64 Kbps.
GraPARI
GraPARI adalah akronim dari Graha Pari Sraya yang dijadikan nama pusat layanan pelanggan Telkomsel. Nama tersebut berasal dari bahasa Sanskerta yang diberikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai tanda penghargaan atas diresmikannya kantor pelayanan Telkomsel di Yogyakarta. Sejak saat itu, seluruh pusat layanan pelanggan Telkomsel ditetapkan dengan nama GraPARI Telkomsel.
Selain bertindak sebagai pusat layanan pelanggan yang memfokuskan diri untuk melayani para pelanggannya, GraPARI juga menyediakan penjualan produk sendiri seperti kartuHALO dan simPATI.
GraPARI tidak menjual perangkat telepon seluler kecuali apabila ada kebijaksanaan tertentu untuk menjual dalam bentuk paket produk Telkomsel yang tidak selalu dilakukan. Bila ada pelanggan yang ingin membeli perangkat telepon selular terpisah dari produk Telkomsel, maka GraPARI akan menyarankan untuk mendapatkannya di dealer resmi, toko eksklusif, maupun ritel yang telah bekerja sama dengan Telkomsel.
Selain itu simpati juga  memiliki berbagai promo yaitu :
  • Dance Like Agnes
  • Promo simPATI
  • Perdana simPATI
  • Isi Ulang simPATI
  • Tarif simPATI
  • Multi SIM Kontrol simPATI
  • Bundling
  • simPATI Freedom
  • Tourist Card
Dan banyak lagi promosi- promosi yang lain yang ada dikartu telkomsel, dan supaya lebih jelas nya bisa dilihat di sini www.telkomsel.com
Etika provider telkomsel dalam membuat sebuah iklan Jika mengingat iklan telkomsel, paasti lah yang paling d ingat adalah iklan telkomsel yang bersaing dengan XL , saya rasa mungkin semuanya sudah mengetahuinya.betapa sengitnya perang antara provider telkomsel dan xl ini bisa kita lihat pada layar kaca tidak lebih dari 2 minggu  pastilah kedua provider telekomunikasi itu sudah berganti iklan , pada awalnya saya pikir hanya iklan biasa tapi makin lama saya perhatikan , kedua provider telekomunikasi di indonesia ini bukan hanya menawarkan produkanya saja akan keunggulan produk dari provider telekomunikasi tetapi kalau kata peapatah “ada udang dibalik batu” yang artinya selain beriklan mewarkan produk juga mulai membanding-bandingkan provider kompetitorny
sebagai informasi .Telkom adalah pemain dominan di layanan telepon tetap dengan penguasaan pasar 81.24% sementara indosat hanya 2% dan bakrie telecom hanya 16%, sementara telekom mengusai telepon bergerak seluler dengan menguasai 59,58% dari total pendapatn seluler nasional, sedangkan indosat 19,96% dan xl di 19,64%.BRTI  (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) mengharapkan idealnya tarif ritel telekomunikasi adalah turun dua kali lipat dari penurunan tarif interkoneksi, karena ada terminasi dan organisai . Namun sebagian kalangan masih mengeluhkan tarif interkoneski yang baru ditetapkan kementrian komunikasi dan informatika(kemenkoinfo) karena masih terlalu tinggi dibandingkan harga pasar.Tak hanya itu , jika benar terjadi penurunan tarif, Quality of service yang diberikan kepada pelanggan jangan sampai merosot. Pengalaman yang sudah-sudah, penurunan tarif yang terjadi berdampak pada menurunnya kualitas layanan operator .DAFTAR PUSTAKA:http://mycopypast.blogspot.com/2009/07/apa-itu-positioning-pengertian.h

sumber http://redragonfly.com/tag/telkomsel/
http://thekhajeh.blogspot.com/2010/11/sekilas-tentang-telkomsel.html
http://www.telkomsel.com/


karna ini tugas softskill maka harus mencantumkan web gunadarma
www.gunadarma.ac.id

Selasa, 09 Oktober 2012

Rangkuman tentang liputan kick andy yang berjudul "NEGRI (ANDAI) TANPA KORUPSI"


NAMA          :   YUNITA DIANTI
KELAS         :    4EA06
NPM             :    14209364

Dalam memenuhi tugas softskill yaitu merangkum analisa tentang materi kick andy yang tayang pada 5 oktober 2012 yang berjudul ”NEGERI (ANDAI) TANPA KORUPSI” maka saya akan menyatakan pendapat saya mengenai  tayangan tersebut, salah benar nya saya mohon maaf.
Penting nya kejujuran ditanamkan sejak dini, untuk menananmkan gerakan  anti korupsi sejak dini. Melawan korupsi harus diawali dari diri sendiri, seperti yang dilakukan oleh kepala sekolah SMP Kanisius Kudus yang melatih untuk para murid nya lebih menghargai arti nilai kejujuran yaitu dengan memiliki warung kejujuran, gerakan memiliki SIM kejujuran, telpon kejujuran, dan mereka juga dapat melatih nilai kejujuran dengan melalui permainan ular tangga anti korupsi yang mereka buat sendiri. Dan yang lebih membuat saya tertarik lagi adalah slogan mereka “SMP Kanisius Kudus Anti Korupsi !” andai saja semua sekolah dinegri ini seperti SMP kanisius Kudus , mungkin tidak ada korupsi dinegri ini karna nilai kejujuran itu sudah ditanam kan kepada kita sejak dini, maka dengan itu tumbuhlah para pemimpin yang berakhlak baik yang menjunjung tinggi nilai nilai kejujuran.
Dan yang lebih menarik lagi, pelawanan terhadap korupsi juga muncul dari idenya anak yang berusia 14 tahun dengan membuat game anti korupsi yang ia namai “Raid The Raid” yang ini juga pernah diputar didepan Ketua Komisi KPK Abraham Samad. Berkat karya nya itulah dia mendapat berbagai penghargaan pada saat usianya baru menginjak 14 tahun. Anak yang berumur 14 tahun saja sudah mengerti pentingnya nilai kejujuran, disaat anak anak sekarang yang kebanyakan hanya tauran dan berbuat onar, dia meenunjukan masih banyak hal positif yang bisa dikerjakan yang bermanfaat dan paling tidak sedikitnya bisa membuka hati para koruptor itu untuk tidak korupsi.
Dan ada 4 film pendek yang buat untuk menginspirasi nilai nilai kejujuran dan dijadikan menjadi satu. Kisah sehari hari yang tanpa kita sadari perbuatan kecil bisa melatih kita untuk bertindak korupsi . dari hal hal kecil yang paada awal nya orang baik berubah menjadi orang yang rakus dengan harta dan mendorong dia untuk korupsi. Mulai dari berbohong yang kecil menjadi berbohong yang besar seperti korupsi. Maka dari itu mulai lah bersikap jujur dimulai dari hal hal yang kecil dari keluarga bahkan dari diri sendiri. Semoga dari tayangan tersebut dapat mengetuk hati kita semua untuk tidak mengambil apapun yang bukan hak kita.