Im3
adalah salah simkart yang popular dilingkungan pelajar dan mahasiswa. Im3
adalah simkart yang harganya terjangkau sehingga memikat banyak kalangan. Karna
mayoritas pelajar menggunakan simkart maka para orang tuya ikut menggunakan im3
untuk melancarkan komunikasi antara orang tua dan anak.
Dalam
promosi sejauh ini indosat tidak pernah membandingan dengan simkart yang lain
atau menjatuhkan simkart yang lain. Menurut saya indosat mempunyai etika yang
baik dalam mempromosikan produknya. Saya asalah pengguna im3 sudah selama
4tahun dan saya sangat menikmati produk ini. Sms nya yang murah kesemua
operator membuat banyak orang tertarik. Tarif tlpn nya pun semian murah nya
jadi mempermudah kita berkomunikasi.
Untuk
masalah jaringan selama ini tidak pernah bermasalah tetapi terkadang ada
masalah sedikit untuk indosat modem. Teman-teman saya banyak yang menggunakan
im3 dan terbukti sms nya muarah.
Simpati
Etika
provider telkomsel dalam membuat sebuah iklan Jika mengingat iklan telkomsel,
paasti lah yang paling d ingat adalah iklan telkomsel yang bersaing dengan XL ,
saya rasa mungkin semuanya sudah mengetahuinya.betapa sengitnya perang antara provider
telkomsel dan xl ini bisa kita lihat pada layar kaca tidak lebih dari 2
minggu pastilah kedua provider telekomunikasi itu sudah berganti iklan ,
pada awalnya saya pikir hanya iklan biasa tapi makin lama saya perhatikan ,
kedua provider telekomunikasi di indonesia ini bukan hanya menawarkan
produkanya saja akan keunggulan produk dari provider telekomunikasi tetapi
kalau kata pepatah “ada udang dibalik batu” yang artinya selain beriklan
mewarkan produk juga mulai membanding-bandingkan provider kompetitorny.
Tapi itu dulu, sekarang iklan Simpati banyak menanyangkan
tentang prestasi anak bangsa, seperti prestasi Agnes Monica dalam berkarir
selalu energic. Terakhir terakhir ini iklan Simpati lebih menekankan kepada
anak muda yang selalu eksis di youtube untuk mengupload video mereka dalam
menirukan gaya agnes disaat menari, dengan iming iming hadiah yang menarik. Dan
yang terbaru adalah Agnes dalam singgel terbarunya hanya di Simpati.
Etika bisnis Simpati dalam membuat sebuah iklan kali ini lebih
inovatif dan kreatif, tidak ada sindir menyindir dan mengintimidasi pihak lawan,
yang membuat iklan ini jadi persaingan yang sehat.
XL
XL adalah provider
telekomunikasi besar yang ada di indonesia banyak hal yang ia tampilkan dan ia
berikan untuk memberikan pelayanan yang ekstra untuk para pelanggan setianya.
oke kali ini iklan XL yang sang model iklan
tersebut omesh bilang ciuuuss miapah? mungkin sedang trend dikalangan para
pemuda/i indonesia ya iklan tersebut memberikan hal yang menarik untuk kalangan
muda indonesia. tentu saja sebelum itu ada beberapa paket-paket dan kelebihan
dari XL yang ditampilkan pada iklan tersebut. pada iklan ini admin sangat
tertarik dan terlihat fresh saat sang model iklan bilang ciusss miapah? hal itu
membuat admin ingat banyak sekali teman admin yang bilang begitu di socmed yang
mereka miliki . dan satu lagi sebulum ciuss miapah? ada kata kata untuk memikat
hati sang wanita. dan ada suara modal dikit mau dapet banyak itu terlihat
sangat menarik dan lucu buat saya. dengan fenomena yang ada.
selain itu masih ada lagi iklan XL yang sudah ada
dimedia digital yang di indonesia tapi itu yang sangat membuat saya menarik.
Dan untuk Etika bisnis yang
saksikan untuk iklan-iklan yang sekarang XL lebih hidup lagi dengan banyak
nuansa fenomena yang lagi trend dikalangan pemuda/i. dan pada iklan yang lainya
XL lebih menunjukan keunggulan fitur-fitur dan kecepatan akses internet XL yang
begitu cepat. Ini memberikan kesan yang baik dengan tidak adanya persaingan
walaupun mereka sering kali ganti-ganti iklan jika pesaingnya memunculkan iklan
dan fitur baru.
Kesimpulan.
Kesimpulan yang kami dapat
dalam kelompok tugas tentang provider ini. Semua provider yang menjadi subjek
untuk penulisan tugas ini lebih melihatkan fitur-fitur yang ada pada provider
nya. Dan tentu saja keunggulan masing masing produk tersebut. Dan kami melihat
dan menyaksikan di Televisi jika salah satu provider tersebut membuat iklan
baru dan fitur baru maka provider yang lain nya mengikuti atau lebih baik.
Mungkin ini dimaksudkan agar loyalitas penguna provider mereka tidak
terpengaruh dengan produk yang lain dan semakin setia karena keunggulan yang
mereka berikan sangat terasa untuk konsumen nya.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun
bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen,
karyawan, shareholder (pemegang saham), komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan. Sedangkan Teguh Sripambudi (Puspensos,
2005:18) mengemukakan pengertian CSR dalam versi Word Bank, dimana CSR adalah
komitmen dunia usaha untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan bekerjasama dengan tenaga kerja dan organisasi representasinya,
dengan masyarakat lokal dan dengan masyarakat dalam lingkup yang lebih luas,
untuk memperbaiki kualitas hidup dengan cara yang menguntungkan kedua belah
pihak baik untuk dunia usaha maupun untuk pembangunan.
CSR adalah suatu kegiatan yang sukarela sehingga perusahaan dapat atau tidak
melakukannya. Tetapi pada perkembangan era globalosasi saat ini CSR menjadi
tuntutan pilihan yang tidak bisa dihindarkan lagi karena suka tidak suka
kegiatan CSR harus dikerjakan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap
shareholder (pemegang saham). Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif
maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya
seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan
kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Tentu ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga perusahaan.
B. Manfaat
kegiatan CSR bagi masyarakat adalah :
a.
Membantu pemerintah dalam memberantas kemiskinan
b.
Membuka ruang kerja bagi masyarakat
c.
Membantu menangani dan menyelesaikan masalah lingkungan
d.
Memberi kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
e.
Memberikan kesempatan untuk mengembangkan diri
f.
Menanamkan tingkat kesadaran dengan membuka usaha dengan menjalankan sistem
daur ulang
C.
Keuntungan dari Kegiatan CSRdalam perusahaan adalah
a.
Meningkatkan Citra Perusahaan
b.
Memperkuat “Brand” Perusahaan
c.
Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
d.
Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
e.
Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
f.
Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
g.
Meningkatkan Harga Saham
Tujuan utama
perusahaan adalah memperoleh keuntungan dari bisnisnya. Dengan melakukan CSR
tujuan ini dapat terpenuhi. Karena perusahaan akan memperoleh banyak keuntungan
jika keberadaan suatu perusahaan tersebut dapat tetap ada dalam jangka waktu
yang panjang.
Contoh Perusahaan yang menerapkan CSR dan Tantangan
yang dihadapi serta Strategi yang digunakan.
Contoh
Perusahaan yang menerapkan CSR dan Tantangan yang dihadapi serta Strategi yang
digunakan.
Oleh:
Oldy Arnoldy(C2B008061)
Magister Manajemen Universitas Jambi
Angkatan 10 – Kelas Malam
Riset dan penelitian menunjukkan, bahwa praktik CSR yang dilakukan perusahaan,
kini tidak hanya sekedar mencegah risiko reputasi saja, melainkan berpeluang
dalam membangun pertumbuhan (growth). Sebuah studi yang dilakukan IBM baru-baru
ini kepada 250 orang pemimpin bisnis di seluruh dunia juga menegaskan adanya
tren ini. Berikut ini adalah beberapa temuan penting dari studi tersebut:
◦ 68 persen dari bisnis yang disurvei sudah berfokus pada aktivitas CSR, dan 54
persen diantaranya percaya bahwa CSR akan memberikan keunggulan bagi mereka.
◦ Meskipun konsumen yang mendorong adanya CSR, namun nyatanya 76 persen dari
responden mengaku bahwa mereka tidak memahami apa yang menjadi perhatian CSR
konsumen. Bahkan hanya 17 persen yang benar-benar bertanya.
◦ 3/4 responden mengaku bahwa jumlah informasi tentang mereka yang dikumpulkan
oleh kelompok advokasi meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Menurut George Pohle dan Jeff Hittner dari IBM, terdapat tiga dinamika yang
harus dipahami oleh perusahaan dalam keterlibatannya dengan CSR:
Information – From Visibility to Transparency
Supaya terjalin hubungan yang lebih baik dengan konsumen maupun stakeholder,
maka perusahaan harus mengadopsi teknologi maupun praktek bisnis yang
memungkinkan para stakeholder untuk memperoleh informasi kapanpun dan dimanapun
mereka berada, Misalnya, perusahaan perusahaan infrastruktur memungkinkan
pelanggan untuk berpindah sumber energi berdasarkan ketersediaan sumber yang
paling ramah lingkungan secara real time. Atau telepon seluler yang dapat
men-scan bar code produk supaya memunculkan informasi yang diinginkan pengguna,
mulai dari bahan-bahan hingga energi yang digunakan untuk membuatnya.
Jika sebelumnya transparansi dan akuntabilitas memang jarang diimplementasikan
di masa lalu, namun kini menjadi sebuah tantangan bagi perusahaan yang terlibat
dengan banyak pihak. Ini bukan hanya masalah menyediakan informasi lebih
banyak, melainkan informasi yang bernar. Perusahaan yang memberikan informasi
relevan akan memenangkan kepercayaan dari konsumen, sehingga tercipta platform
pertumbuhan yang kuat.
Impact on Business – From Cost t Growth
Perusahaan memandang CSR sebagai biaya izin untuk berbisnis di pasaran. Karena
jika mereka gagal memenuhi regulasi lokal maupun global, maka reputasi merek
ataupun perusahaan jadi taruhannya. Namun, kini perusahaan mulai memandang CSR
sebagai sarana dalam menemukan ide produk baru, diferensiasi, menekan biaya,
mempercepat entry pasar, dan menempatkan mereka dalam posisi yang lebih baik
dalam talent wars.
CEMEX misalnya, menyediakan diskon bagi pelanggan dengan pendapatan rendah dan
membolehkan mereka untuk membayar material secara mingguan. Ini memungkinkan
pelanggan untuk mengakses material berkualitas tinggi dengan harga sekitar
2/3nya saja. Nyatanya, in
i justru memperluas pasar dan mendorong penjualan CEMEX. Segmen ini tumbuh 250%
per tahunnya.
Perusahaan juga memandang bahwa inisiatif CSR dapat mengurangi struktur biaya
secara keseluruhan ataupun meningkatkan produktivitas. Canadian pulp and paper,
misalnya, berhasil mengurangi emisinya sebanyak 70% dan energi sebanyak 21%
sejak 1990. Pada 2005 dan 2006, perusahaan berhasil menghemat sebanyak $4.4
juta untuk pengurangan konsumsi bahan bakar sebesar 2%.
Relationships - From Containment To Engagement
Salah satu cara untuk memenuhi ekspektasi stakeholder adalah dengan menjalin
hubungan secara kontinu. Misalnya, sebuah bisnis global yang berusaha untuk
memonitor kondisi kerja dan standar lingkungan melalui supply chain di Asia
Tenggara. Kemudian pada saat yang sama, NGO juga berfokus pada meningkatkan HAM
dan memastikan bahwa bisnis mematuhi standar lingkungan masyarakat.
Meskipun perusahaan dan NGO kadang menjadi oposisi, namun sesungguhnya melalui
kolaborasi mereka sama-sama bisa mencapai tujuannya. Bisnis dapat memanfaatkan
sumber daya yang dimiliki NGO untuk memonitor, mengedukasi, serta meningkatkan
operasi dari supplier. Sehingga perusahaan dapat menekan biaya yang seharusnya
terjadi. Sementara itu, NGO juga mengambil manfaat karena mereka memperoleh
akses serta memperoleh hasil lebih mudah.
Misalnya, Marks & Spencer, setelah serangkaian skandal makanan di Inggris
yang membuat konsumen skeptis, mereka meluncurkan kampanye “Behind The Label”
yang memberikan edukasi kepada 16 juta pelanggan mengenai semua yang dilakukan
perusahaan berkaitan dengan isu lingkungan dan sosial. M&S juga bekerjasama
dengan NGO Oxfam untuk mengembangkan program dimana pelanggan bisa mendonasikan
pakaiannya ke toko amal Oxfam serta memperoleh diskon untuk membeli pakaian
baru di M&S. Mereka juga bekerjasama dengan para supplier untuk
meningkatkan transparansi, dimana daging yang digunakan bisa dilacak langsung
kepada sapi mana yang digunakan. Begitu pula dengan pakaian. Hasilnya, M&S
berhasil memperbarui mereknya lagi, dengan pendapatan menguat 10% dan laba naik
22% pada 2006 hingga 2007
Sering kali tidak puas dengan apa
yang telah kita beli, kemudia kita komplain namum solusi nya juga sering tidak
memuaskan. Sebagai konsumen kita sering tidak di hargai oleh produsen atau
penjual , padahal ada selogan yang menyatakan bahwa pe,beli adalah raja.
Perlindungan Konsumen sangatlah
penting di Indonesia ini, karena sudah banyak kasus – kasus mengenai
pelanggaran perlindungan konsumen. Masih banyak konsumen yang tidak mengerti akan
hak-hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Demikian pula halnya dengan para
pelaku usaha.
KONSEP
Perlindungan
konsumen ini adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap
produk bahan makanan yang dibeli dari produsen atau pelaku usaha. Namun dalam
kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen
atau pelaku usaha tersebut.Undang undang tentang perlindungan konsumen ini
memanag telah di terbitkan namun dalam proses pelaksanaan atau aplikasi dari
undang undang itu sendiri belum maksimal atau dengan kata lain peraturan yang
ada dalam undang undang tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam beberapa kasus
banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen yang
tentunya berkaitan dengan tanggung jawab produsen (pelaku usaha) dalam
tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen.
contohnya adalah, Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan
produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi
ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
Peristiwa
peristiwa seperti itu tentunya sangat merugikan konsumen, maka seharusnya
pelaku usaha bertanggung jawab dengan kejadian tersebut sebagai implementasi
dari undang undang nomor 8 tahun 1999. Untuk memperjelas masalah akan tanggung
jawab pelaku usaha maka makalah ini akan membahas mengenai masalah tanggung
jawab pelaku usaha tersebut
Hak-hak
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen
adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan
dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
Hak untuk mendapat pembinaan
dan pendidikan konsumen;
Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
Konsumen
Sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa,
demi keamanan dan keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Contoh Kasus
“Klausula Baku Perlindungan
Konsumen Parkir”
Bayangkan
bila suatu saat anda memarkir kendaraan anda di lokasi parkir yang resmi dan
berkarcis, kemudian saat anda hendak meninggalkan lokasi, ternyata kendaraan
anda lenyap tak berbekas. Padahal karcis, kunci dan STNK masih di tangan anda.
Tindakan apakah pengelola yang akan anda lakukan? Melapor ke pengelola parkir
tentunya. Kemudian pihak pengelola parkir akan menampung laporan anda dan
membuatkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).
Sayangnya,
bila anda tidak ngotot memperjuangkan hak anda, besar kemungkinan laporan anda
akan berakhir dengan pernyataan pelepasan tanggung jawab oleh pihak parkir.
Dasar yang mereka pakai biasanya adalah klausula yang tercantum dalam (hampir
semua) karcis parkir resmi. Klausula itu umumnya berbunyi ”pengelola parkir
tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan atau
kehilangan kendaraan berikut isinya”.
Ironisnya,
klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan Pemprov DKI Jakarta
melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Pasal 36 ayat (2) Perda DKI
Jakarta No. 5 Tahun 1999 menyatakan: “Atas hilangnya kendaraan dan atau
barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama
berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat
parkir“.Lantas, apa yang harus dilakukan?bagaimana kaitan hal tersebut dengan
dengan undang undang perlindunhan konsumen?
Analisis kasus
Hubungan
antara pemilik kendaraan yang diparkir dengan pihak pengelola parkir sesungguhnya
adalah hubungan antara konsumen dengan produsen (jasa). Konsumen menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pasal 1
butir 2 adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup dan tidak untuk diperdagangkan.
Sebagaimana
umum terjadi, hubungan antara konsumen dengan pelaku usaha seringkali bersifat
subordinat. Kedudukan produsen/pelaku usaha yang lebih kuat salah satunya
dilakukan dengan menetapkan syarat-syarat sepihak yang harus disetujui dan
diikuti oleh konsumen.
Syarat
sepihak ini dikenal pula dengan istilah ”klausula baku”. Bisnis perparkiran
sendiri sebenarnya adalah bisnis yang menjanjikan keuntungan besar bagi
pengelolanya. Karena itu jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir
harus lebih diseimbangkan.
Pengertian
klausula baku terdapat dalam pasal 1 butir 10 UUPK yang menyatakan bahwa
klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib
dipenuhi oleh konsumen.
Sesungguhnya
pencantuman klausula baku ini telah dilarang oleh UUPK. Mengenai larangan
pencantuman klausula baku, Pasal 18 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dalam
menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian,
di antaranya apabila klausula tersebut menyatakan pengalihan tanggungjawab
pelaku usaha dan menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berwujud
sebagai aturan baru, tambahan, lanjutan atau pengubahan lanjutan yang dibuat
sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
Pelaku usaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya
sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas yang pengungkapannya sulit
dimengerti.
Setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam
penjelasan UUPK dinyatakan bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan
kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan
berkontrak. Asas kebebasan berkontrak, di satu sisi, memang seolah-olah
mengesahkan keberadaan klausula baku tersebut.
Selama para
pihak yang terlibat setuju-setuju saja maka tidak ada yang perlu
dipermasalahkan. Namun di sisi lain asas kebebasan berkontrak tidaklah adil
bila diterapkan pada dua pihak yang memiliki posisi tawar yang tidak seimbang.
Dalam kasus
ini kedudukan konsumen memang lebih rendah jika d bandingkan pelaku usaha yang
seharusnya adalah tidak demikian. Dalam pasal 9 ayat 1 UUPK jelas di sebutkan
bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan. Jadi dalam kasus ini undang undang yang
ada tidak sejalan dengan kenyataan yang terjadi.
Kesimpulan
1.UU No.8 tahun 1999 Pasal 19,
tanggung jawab pelaku usaha:
a.Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran,dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b.Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi.
d.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih
lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
e.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan
kesalahan konsumen.
2.Berdasarkan pembahasan diatas
maka kami menyimpulkan bahwa hingga saat ini perlindungan konsumen masih
menjadi hal yang harus diperhatikan. Konsumen sering kali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran
oleh produsen atau penjual. Pelanggaran- pelanggaran yang terjadi saat ini
bukan hanya pelanggaran dalam skala kecil, namun sudah tergolong kedalam skala
besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih siap dalam mengambil tindakan.
Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen
harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping dari tidak
adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen.
Sumber
·Undang-undang
nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.